Mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra, Jro Gede Komang Swastika (40) alias Jro Jangol, dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar yang bisa diganti hukuman kurungan selama empat bulan jika tidak sanggup membayar.
Dalam sidang yang digelar di Denpasar, Kamis (7/6), putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnyadewi karena Jro Jangol terbukti menjadi bandar narkoba. Jro Jangol dianggap terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009.
Hukuman yang dijatuhkan hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Jro Jangol dihukum 15 tahun penjara.
Setelah hakim membacakan putusan, Jro Jangol langsung menerima hukumannya. Pernyataan menerima hukuman dia lontarkan sebelum berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
"Saya terima. Saya terima," ujarnya berulang kali, walau ditawarkan oleh Majelis Hakim untuk berkonsultasi ke kuasa hukumnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Masih pikir-pikir," ujar JPU Dewa Arya Lanang Raharja.
Sementara itu ditemui usai sidang, Iswahyudi, salah satu kuasa hukum Jro Jangol menyampaikan terdakwa sudah memutuskan untuk menerima apapun putusan Majelis Hakim dari sejak sebelum sidang dimulai.
"Itu sudah haknya terdakwa. Dia sudah menerima atas putusan Majelis Hakim. Tadi sebelum sidang sudah disampaikan, bisa terima atau pikir-pikir. Tapi dari awal dia sudah bilang akan terima," kata Iswahyudi.
0Komentar