Jakarta - KPK akan meminta Polri memasukkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, namun belum ditangkap.




"Ya (akan masukan ke DPO), kan panggil paksa, mau nggak mau," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Tersangka

KPK sudah mengimbau kepada Samanhudi dan Syahri untuk menyerahkan diri. Saut menyakini keduanya akan bersikap kooperatif.

"Belum (DPO statusnya). Tapi kan kita sudah mengimbau, siapa tahu malam ini dia jadi baik terus datang. Niat baik pasti ada lah," ujar Saut.



Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati.

Sedangkan Syahri ditengarai menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee atas beberapa proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.



Baik Samanhudi maupun Syahri diduga menerima suap dari satu orang yakni Susilo Prabowo.

Atas perbuatannya, Samanhudi dan Syahri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.