Jakarta - Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait perkara berbeda yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Namun keduanya tidak turut dijaring sehingga KPK saat ini mencari keberadaan keduanya.
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Untuk perkaranya, Samanhudi diduga menerima suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Sedangkan, Syahri diduga menerima suap terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.
Keduanya menerima suap dari orang yang sama atas nama Susilo Prabowo. Dia merupakan kontraktor yang menggarap proyek-proyek di Blitar dan Tulungagung.
Berikut para tersangka yang ditetapkan KPK:
Untuk perkara di Tulungagung, ada 4 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018
2. Agung Prayitno selaku swasta
3. Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung
- sebagai pemberi:
4. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Untuk perkara di Blitar, ada 3 tersangka yang ditetapkan yaitu:
- sebagai penerima:
1. M Samanhudi Anwar selaku Wali Kota Blitar periode 2016-2021
2. Bambang Purnomo selaku swasta
- sebagai pemberi:
3. Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor
Total ada 6 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun hanya 4 orang yang sudah ditangkap dan saat ini berada di KPK, sedangkan 2 orang lainnya yaitu Syahri dan Samanhudi masih dalam pencarian.
0Komentar