Selain masalah hutang piutang, diduga pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran cemburu karena korban merupakan kekasih dari mantan pacarnya.
Untuk kepentingan autopsi, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo. Petugas mengamankan barang bukti badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis dengan masa kurungan 20 tahun penjara.
0Komentar