BLITAR - DPRD Kota Blitar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Tempat Kos. Raperda Inisiatif ini untuk memperketat ketertiban dan keamanan usaha tempat kos yang mulai menjamur di Kota Blitar.
"Raperda Inisiatif soal tempat kos sudah masuk pembahasan. Naskah akademiknya sudah dan semalam kami lakukan uji publik," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, Selasa (3/7/2018).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan saat ini bisnis tempat kos di Kota Blitar mulai banyak. Tetapi, sampai sekarang belum ada Perda yang mengatur tata tertib bagi penghuni dan pemilik tempat kos.
Pengawasan terhadap tempat kos juga minim. Akibatnya, banyak tempat kos yang disalahgunakan untuk hal-hal negatif.
Raperda ini akan mengatur tata tertib bagi penghuni dan pemilik tempat kos. Salah satu contohnya, isi Raperda akan mengatur soal pengelolaan tempat kos.
Setiap pemilik tempat kos harus menunjuk pengelola tempat kos yang merupakan warga setempat. Pengelola itu harus ikut tinggal di tempat kos. Pengelola ini bertugas mengawasi penghuni di tempat kos.
"Kalau di perusahaan bisa dikatakan sebagai manajer. Tidak semua pemilik tempat kos warga Kota Blitar. Ada juga yang dari luar kota. Mereka wajib mencari pengelola yang warga setempat untuk tinggal di tempat kos," ujar Nuhan.
Selain itu, Raperda itu juga mengatur penghuni tempat kos pria dan perempuan. Bagi penghuni pria dan perempuan yang satu kamar harus dapat menunjukkan surat nikah.
Kalau tidak dapat menunjukkan surat nikah, pengelola harus menolaknya. Kalau tetap melanggar, akan ada sanksi berupa pencabutan izin dan penutupan tempat kos dari Pemkot Blitar.
"Raperda ini juga untuk mencegah indikasi LGBT di tempat kos. Kalau ada dua pria tinggal satu kamar dan ada indikasi ke arah LGBT, pengelola harus melapor ke Satpol PP," katanya.
Raperda itu juga mengatur larangan tempat kos sebagai tempat pesta minuman keras dan narkoba maupun tempat mengedarkan narkoba.
Jika diketahui ada penggerebekan kasus narkoba yang dilakukan polisi di salah satu tempat kos, maka Pemkot Blitar juga bisa memberikan sanksi ke pemilik tempat kos. Sanksinya bisa berupa penutupan tempat kos tersebut.
"Itu artinya pengawasan yang dilakukan pengelola tidak maksimal. Karena masih ada kasus peredaran di tempat kos," ujarnya.
Menurut Nuhan, setelah uji publik ini, dewan akan membahas Raperda itu dengan pihak Pemkot Blitar. Dia berharap Raperda itu bisa segera disahkan.
"Jumlah tempat kos di Kota Blitar lebih dari 300 tempat kos. Sudah perlu ada Perda yang mengatur tempat kos di Kota Blitar," katanya
0Komentar