BLITAR – Sekelompok bapak-bapak sehobi yang tengah bermain kartu, D Y D (38), A S (30), I M H (31), dan W (38) dicokok polisi pada Selasa (3/7/2018).



Pasalnya keempat warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar ini, meresahkan warga dengan membuat keramaian di malam hari lantaran mereka menggelar perjudian permainan kartu capsa.

Informasi dari kepolisian, para penggemar judi ini ditangkap setelah tempat perjudian mereka di rumah milik Budi di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar digrebek polisi. Saat itu sekitar pukul 23.30 mereka sedang asyik-asyiknya bermain kartu dan sempat bertaruh uang.

“Alhasil mereka kedapatan petugas bermain judi. Dengan barang bukti berupa dua buah set kartu remi dan uang taruhan ada Rp 900 ribu,” ungkap Paur Humas Polres Blitar, Bripka Didik Dwi Wahyudi, Kamis (5/7/2018).

Lantas Sub Unit Judi Satreskrim Polres Blitar langsung menggiring bapak-bapak yang pekerjaannya hanya buruh, tidak bekerja, dan ternak ini ke Mapolres Blitar.

“Perjudian ini memang penyakit masyarakat untung kegiatan ini segera diketahui kepolisian. Sedang pelaku sesuai pasal 303 KUHP bisa mendapat hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara,” katanya. (*)