Blitar - Empat anggota sindikat begal grab car dengan korban anggota Satpol PP Kota Blitar, berhasil ditangkap. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap.
Mereka yang diamankan warga Kecamatan Pagak Kabupaten Malang. Dua di antaranya residivis kasus curat. Yakni Herianto (27) warga Desa Sumberkerto dan Bendri Bin Nadi (46) warga Desa Sumberjo.
Satu pelaku lain yakni Slamet Bin Pandi (34) warga Desa Sumberjo. Sedangkan pelaku yang ditembak kakinya adalah Abdul Rohman (38) warga Desa Sumberjo.
Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan setelah mendapat info kejadian dari korban begal, dilakukan cek dan olah TKP kejadian di Sutojayan dan TKP korban dibuang di Donomulyo.
"Dari keterangan korban dan para saksi diketahui ciri-ciri pelaku. Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan beberapa ciri residivis dengan modus curas. Setelah mendapat foto, kemudian menunjukkan kepada korban dan korban membenarkan bahwa foto itu salah satu dari pelaku begal," kata Anissullah kepada wartawan di Mapolres Blitar di Talun, Selasa (3/7/2018).
Dari keterangan itu, lanjut dia, dikembangkan penyelidikan dan koordinasi Resmob Malang. Selanjutnya diback up Tim Subdit Jatanras Polda Jatim dilakukan hunting. Dan diketahui keberadaan salah satu pelaku di salah satu penginapan di Kepanjen.
"Dini hari Minggu (1/7) sekitar pukul 02.00 WIB dilakukan penangkapan pada Herianto di penginapan. Dari Herianto dikembangkan ke tiga pelaku lainnya dan berhasil diamankan di kontrakan di Dusun Jenggolo, Desa Sengguruh Kepanjen, Kabupaten Malang," ungkapnya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti saat penangkapan. Yakni Satu unit mobil Xenia warna Biru NopoL N 1967 FX yang digunakan untuk membegal korban, sebilah pisau dapur dan STNK Mobil Avanza warna silver Nopol AG 1235 PG.
Selain itu turut diamankan satu buah HP Xiaomi milik korban dan 2 HP milik tersangka. Sebuah tali tampar ada bercak darah, tali rafia, lakban bekas dan satu kardus kosong dan 4 buah kunci mobil milik korban (kontak truk Satpol PP).
Para pelaku dan barang bukti lalu diamankan di Mako Polres Blitar untuk proses lebih lanjut.
"Pada kedua residivis curat kami terapkan pasal 363. Sedangkan pada Slamet dan Abdul Rohman kami terapkan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
0Komentar