Petugas Kanim Kelas II Blitar menunjukkan paspor asli dan paspor palsu milik Konan, Kamis (5/7/2018).  BLITAR - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver, warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, sebagai tersangka.



Hasil penyelidikan petugas, Konan terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia.

Tak hanya itu, Konan juga membuat paspor palsu untuk mengelabuhi petugas imigrasi saat proses penyelidikan.


"Ada dua pelanggaran yang dilakukan tersangka, pertama tidak punya dokumen resmi dan kedua menggunakan paspor palsu," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Kamis (5/7/2018).

Akram menjelaskan terbongkarnya penggunaan paspor palsu oleh tersangka saat proses penyelidikan.

Awalnya, petugas memberi waktu ke tersangka untuk menunjukkan dokumen resmi saat proses penyelidikan.

Konan menyerahkan paspor baru dengan masa berlaku 7 Mei 2018 sampai 6 Mei 2023.

Petugas mengecek paspor baru milik Konan itu ke Laboratorium Forensik Keimigrasian.

Dari hasil pengecekan ternyata paspor baru milik Konan palsu.

Petugas juga menyita paspor lama milik Konan yang sudah mati masa berlakunya.



Paspor lama milik Konan itu berlaku pada 5 April 2013 sampai 4 April 2018.

"Kami menyita dua paspor dari tersangka, satu paspor asli tapi sudah habis masa berlakunya dan satu lagi paspor baru tapi diduga palsu," ujar Akram.

Dikatakan Akram, petugas menjerat Konan dengan pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.


Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta. Proses penyidikan terhadap Konan juga sudah selesai.

Petugas sudah menyerahkan berkas pemeriksaan ke Kejari Blitar.

"Berkas pemeriksaan sudah P21 (lengkap), kami tinggal melakukan pelimpahan tahap kedua. Pelimpahan tahap kedua mungkin pekan depan. Barang bukti dan tersangka kami serahkan ke kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23).

Konan diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jawa Timur.

Petugas menangkap Konan pada 27 April 2018. Konan ditangkap saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.