Dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres Jumat (14/6/2019) besok, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) belum akan memberikan jawaban atas perbaikan permohonan gugatan yang disampaikan kubu Prabowo ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Senin (10/6/2019). KPU, hanya akan menanggapi gugatan awal yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019) lalu.
"Sebenarnya kami tidak menanggapi permohonan yang perbaikan, jadi jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). Baca juga: TKN Hanya Jawab Gugatan Pertama BPN, Tak Akui Perbaikan Permohonan Menurut Pramono, ada tiga hal yang menjadi fokus KPU untuk menjawab dalil yang digugat BPN.
Pertama, soal 17,5 juta data pemilih yang disebut BPN tidak wajar. Kemudian soal Sistem Informasi Penghitungan (Situng), dan terakhir soal tudingan penghilangan daftar hadir pemilih atau formulir C7 di sejumlah daerah. Meskipun, belum akan menanggapi gugatan revisi, Pramono menyebut, pihaknya tetap menyiapkan jawaban dari sejumlah dalil yang ditudingkan.
"Kita siapkan, tapi belum masuk di jawaban kami sekarang," ujar Pramono. Baca juga: KPU Sampaikan Keberatan atas Perbaikan Permohonan Prabowo di Sidang Perdana MK Untuk diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019). Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela). Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa pilpres.
0Komentar