BLITAR - Selama Januari-Mei 2019, sebanyak 41 pelajar setingkat SMP dan SMA Blitar diajukan untuk menikah dini. Karena keadaannya sudah berbadan dua (hamil), pengadilan agama (PA) Blitar langsung memberikan dispensasi perkawinan.
"Mau tidak mau pengadilan agama harus setuju atau memberikan dispensasi perkawinan," ujar Humas Pengadilan Agama Blitar Moh Fadli kepada wartawan. Dari 41 perkara yang diajukan, 38 perkara di antaranya sudah diputus. Sedangkan sisanya masih dalam proses. Yang memprihatinkan, kata Fadli, usia para calon mempelai belum cukup umur.
Karena faktor hamil, mereka yang harusnya masih duduk di bangku sekolah terpaksa harus berumah tangga. Calon mempelai perempuan misalnya. Rata rata masih berusia 14-15 tahun atau setingkat SMP. Sementara batas minimal usia pernikahan adalah 16 tahun.
Begitu juga calon mempelai laki laki rata rata masih berusia 16-17 tahun. Harusnya minimal 19 tahun. Melihat keadaan itu pihak PA langsung memberi kemudahan atau dispensasi nikah. Fadli mengaku sangat prihatin. Di usia yang begitu dini mereka sudah berani melakukan hubungan terlarang yang berujung kehamilan.
"Pemberian dispensasi nikah ini juga bertujuan untuk menyelamatkan status si jabang bayi," kata Fadli. Meski dispensasi nikah diberikan, pihak PA meminta mempelai lelaki untuk melaksanakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga. Usai menikah suami harus memiliki pegangan mata pencaharian atau pekerjaan.
Selain dispensasi nikah, menurut Fadli PA Blitar juga menangani perkara isbat nikah atau penetapan perkawinan. Dari 16 perkara yang diajukan, 13 perkara diantaranya sudah diputus. Kemudian perkara perwalian nikah, yakni dari 14 perkara yang diajukan, 13 perkara diantaranya sudah diputus.
PA juga menangani 20 perkara wali adhol atau penolakan wali nikah kepada mempelai dengan alasan tidak sesuai syara'. Dari 20 perkara, 16 perkara diantaranya sudah diputus. "Kemudian juga menangani 3 perkara ahli waris yang semuanya sudah diputus dan satu perkara terkait asal usul anak," jelas Fadli.
0Komentar