Jakarta - Seorang warga bernama Jalaludin melaporkan sejumlah akun Twitter dan akun Facebook ke Polda Metro Jaya. Akun media sosial itu dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan berita bohong atau hoax dalam kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Adapun akun yang dilaporkan yaitu akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura serta akun Twitter @hanumrais milik Hanum Salsabiela Rais, @JRX_SID I Gede Ari Astina atau Jerinx dan @fullmoonfolks Bhagavad Samabhada.
Ketua Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid membenarkan mengenai pelaporan tersebut. Muannas ikut mendampingi Jalaludin saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Betul. Yang dilaporkan itu 5 terdiri dari 3 akun Twitter dan 2 akun Facebook," kata Muannas kepada detikcom, Jumat (11/10/2019). Muannas menyebut pelapor tidak terima atas dugaan sebaran hoax yang dilakukan oleh 5 orang itu. Dia melaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Pandeglang," ungkap Muannas.
Muannas mengatakan sejumlah barang bukti disertakan dalam laporan tersebut. Di antaranya tangkapan layar cuitan dari akun-akun tersebut.
Akun-akun sosial media itu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Pelapor dalam hal ini bernama Jalaludin. Sedangkan terlapor yaitu pengguna akun Facebook Gilang Kazuya dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari dan Bhagavad Sambhada.
(sam/knv) Sumber : news.detik.com
Adapun akun yang dilaporkan yaitu akun Facebook atas nama Jonru Ginting dan Gilang Kazuya Shimura serta akun Twitter @hanumrais milik Hanum Salsabiela Rais, @JRX_SID I Gede Ari Astina atau Jerinx dan @fullmoonfolks Bhagavad Samabhada.
Ketua Cyber Indonesia, Habib Muannas Alaidid membenarkan mengenai pelaporan tersebut. Muannas ikut mendampingi Jalaludin saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Betul. Yang dilaporkan itu 5 terdiri dari 3 akun Twitter dan 2 akun Facebook," kata Muannas kepada detikcom, Jumat (11/10/2019). Muannas menyebut pelapor tidak terima atas dugaan sebaran hoax yang dilakukan oleh 5 orang itu. Dia melaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.
"Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Pandeglang," ungkap Muannas.
Muannas mengatakan sejumlah barang bukti disertakan dalam laporan tersebut. Di antaranya tangkapan layar cuitan dari akun-akun tersebut.
Akun-akun sosial media itu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Laporan itu tertuang dengan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus 11 Oktober 2019.
Pelapor dalam hal ini bernama Jalaludin. Sedangkan terlapor yaitu pengguna akun Facebook Gilang Kazuya dan Jonru Ginting serta pengguna akun Twitter Hanum Salsabeila Rais, I Gede Ari dan Bhagavad Sambhada.
(sam/knv) Sumber : news.detik.com
0Komentar