Hingga saat ini, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41) masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik kepolisian.



Polisi juga masih melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat.
Penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat dipimpin langsung Dir Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto.

"Dit Reskrim Um Polda Jateng telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang pelaku yang di duga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas Budi Haryanto.

Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.

"Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat.red) juga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.

Menurut Budi Haryanto, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Bukti-bukti yang disita dari Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat antara lain KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.

Polisi juga telah memperoleh bukti-bukti dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

"Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi," tandas Budi. [jie]