Jakarta: Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya, Dyah Gitarja yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Selasa, 14 Januari 2019. Penangkapan dilakukan di Purwerejo.



  Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, mengatakan kedua pelaku diboyong ke Mapolda Jateng untuk dimintai keterangan.

  "Masih dalam tahap penyelidikan untuk meminta penjelasan dan keterangan latar belakang dan motifnya," ujar Rycko saat dihubungi Medcom.id, Selasa, 14 Januari 2020 malam.


Kehadiran Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, dinilai telah meresahkan masyarakat.
  Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo Rita Purnama, menyebut berdasarkan laporan Kepala Desa Pogung Jurutengah melalui Camat Bayan, kegiatan di KAS meresahkan warga sekitar dan terindikasi penipuan karena sejarah yang disampaikan banyak yang tidak sesuai.

  Menurut Rita, bangunan di KAS juga tidak berizin. Pusat kegiatan KAS di lokasi juga akan ditutup dan ditandai dengan pemasangan garis polisi. Alibi KAS yang menyatakan dapat melakukan kegiatan tanpa izin tak punya dasar.

  "Jelas hal ini menyalahi aturan yang ada di Pemkab Purworejo," tegasnya.

  Andai KAS adalah organisasi masyarakat, imbuh Rita, harus punya izin. "Pada saat itu sudah mengajukan izin ke Polres tetapi sepertinya tidak diizinkan. Ngantongi izinnya dari dunia atau PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan itu yang membawa sinuwunnya (pimpinannya) dan belum ditunjukkan sampai saat ini," pungkasnya.