Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, sudah memerintahkan Oritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan relaksasi kredit untuk para Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19. Hal tersebut kata Jokowi untuk para UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.




"Keluhan dari UMKM kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi saat memberikan arahan pada 34 Gubernur untuk menghadapi Pandemik Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).



Dia menjelaskan, penundaan cicilan tersebut akan berlangsung selama satu tahun. "Penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa stimulus keuangan untuk industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, stimulus lain yakni bank dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur, termasuk UMKM yang menyebabkan tunggakan pembayaran angsuran, dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi tanpa batasan plafon kredit.


Dia menjelaskan, penundaan cicilan tersebut akan berlangsung selama satu tahun. "Penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa stimulus keuangan untuk industri perbankan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Kemudian, stimulus lain yakni bank dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur, termasuk UMKM yang menyebabkan tunggakan pembayaran angsuran, dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi tanpa batasan plafon kredit.