“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” ujar Idham Azis, Senin (22/6/2020).
Kapolri menegaskan, negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme. Tindakan penganiayaan, perusakan atau pun penjarahan merupakan aksi melawan hukum dan harus dihanguskan.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta agar proses hukum pelaku terus dikawal sampai putusan. Dia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” tutur alumnus Akademi Kepolisian 1988 ini.
Polisi menangkap dan menetapkan Jhon Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan, dan penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapis dalam KUHP yakni Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yakni pidana mati.
Dalam penggerebekan pada Minggu (21/6/2020) malam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4 kendaraan roda empat yang digunakan anak buah John Kei beraksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 3 stik bisbol, dan 1 decoder.
Penangkapan ini buntut kasus pembacokan Yustus Corwing Rahakbau di pertigaan ABC Duri Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) siang. Yustus ambruk bersimbah darah setelah dibacok berkali-kali oleh anak buah John Kei. Tidak hanya itu tubuhnya juga dilindas mobil.
Pada siang itu, gerombolan John Kei juga menyatroni rumah Nus Kei di Klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Mereka hendak membunuh Nus Kei yang tak lain paman John Kei.
Karena Nus Kei tidak ada di rumah, pelaku menghancurkan mobil dan kaca rumah. Mereka juga sempat mengumbar tujuh tembakan ketika menabrak pintu gerbang perumahan
https://www.inews.id/lite/news/nasional/john-kei-ditangkap-kapolri-idham-azis-negara-tak-boleh-kalah-dengan-preman?
0Komentar