Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merilis program bantuan Rp 600 ribu buat pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta pada Kamis 27 Agustus.




Begitu program tersebut dirilis Jokowi maka akan mulai ditransfer Rp 600 ribu, yang mana dalam batch pertama dikirim ke 2,5 juta orang penerima bantuan. Kamu termasuk penerima? Cek lagi kriterianya di bawah ini.


"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan. Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (26/8/2020).



Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.


Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.


"Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020," sebutnya.



Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.


"Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," tambahnya.


Bantuan ini akan dikirim ke rekening masing-masing penerima sebanyak dua kali, masing-masing Rp 1,2 juta. Dengan kata lain total bantuan Rp 2,4 juta untuk tiap peserta.