Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah meluncurkan program Kartu Prakerja pada akhir Maret 2020. Boleh dibilang, sejak peluncurannya, animo masyarakat dalam mendaftar program sangat bagus.
Hanya saja, sejak gelombang 1 hingga 10, tak sedikit masyarakat menjadi korban modus penipuan pendaftaran Kartu Prakerja. Penipu menggunakan link situs ilegal smhb.vip yang beredar melalui aplikasi perbincangan WhatsApp.
Terkait hal itu, Head of Communications Prakerja, Louisa Tuhatu, menegaskan situs resmi pendaftaran program Kartu Prakerja hanya bisa diakses melalui www.prakerja.go.id. Di luar itu tidak resmi alias illegal.
“Saluran komunikasi Kartu Prakerja adalah yang menggunakan akhiran 'go.id' yaitu www.prakerja.go.id dan Instagram @prakerja.go.id serta Facebook @prakerja.go.id,” ucap Louisa kepada Liputan6.com, Minggu 25 Oktober 2020.
Ia pun mengimbau agar masyarakat diharapkan untuk tidak tertipu dengan situs-situs palsu yang tampilannya menyerupai situs Kartu Prakerja.
“Apabila ada keraguan atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan kami di nomor bebas pulsa 0800-150-3001,” ujarnya.
Kendati demikian, manajemen Kartu Prakerja telah melaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena meresahkan masyarakat. “Situs-situs palsu ini telah kami laporkan ke Bareskrim karena berpotensi menipu masyarakat,” imbuhnya.
Adapun Louisa belum memastikan dari kuota penerima Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya, apakah akan dialihkan untuk gelombang 11 atau tidak. Louisa menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Komite Cipta Kerja (KCK).
“Keputusan untuk menambah gelombang dan kuotanya ada di tangan KCK," Louisa memungkasi.
Sebanyak 344.959 penerima kartu prakerja telah dicabut kepesertaannya. Jumlah ini berasal dari gelombang 1 hingga gelombang 8.
“Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja,” ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Kamis 22 Oktober 2020.
Adapun pencabutan status kepesertaan ini lantaran penerima manfaat tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu tertentu sejak dinyatakan lolos.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
“Untuk gelombang 9 dan 10 belum jatuh tempo,” kata Louisa.
Informasi saja, untuk gelombang 9, batas akhir pembelian paket pelatihan adalah besok, Kamis 23 Oktober 2020. Dan untuk gelombang 10 masih memiliki waktu lebih panjang untuk membeli paket pelatihan.
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengingatkan penerima manfaat gelombang 9 untuk segera membeli paket pelatihan pertama, selambat-lambatnya hari ini, Jumat 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.
“Batas pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 adalah tanggal 23 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB,” dilansir dari laman instagram @prakerja.go.id, Jumat 23 Oktober 2020.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.
“Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 9, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!,” tulis @prakerja.go.id
Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah ditutup pada 21 September 2020 lalu, dengan kuota penerima sebanyak 800 ribu orang. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq.
Meski telah dinyatakan lolos, kepesertaan Program Kartu Prakerja bisa dicabut. Hal ini bisa terjadi lantaran penerima kartu prakerja tak kunjung membeli paket pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan.
"Dari gelombang 1-8, kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja," ujar Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Liputan6.com, Kamis 22 Oktober 2020.
Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.
Selain itu, peserta juga akan di-blacklist sehingga tidak bisa mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Otomatis, saldo bantuan pelatihan akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
"Dananya telah kami kembalikan ke RKUN. KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," kata Louisa.
Dari kuota penerima Kartu Prakerja yang dicabut kepesertaannya, Louisa belum bisa memastikan apakah akan dialihkan untuk gelombang 11 atau tidak. Louisa menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Komite Cipta Kerja (KCK).
"Keputusan untuk menambah gelombang dan kuotanya ada di tangan KCK," kata dia.
Sebagai informasi, untuk pembelian paket pelatihan saat ini masih bisa dilakukan bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 9 dan 10.
Perpres ini sekaligus merevisi aturan pelaksanaan program Kartu Prakerja yang sebelumnya tertuang dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2020.
0Komentar