TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh seorang remaja laki-laki yang baru dikenalnya.
Ajakan bersetubuh itu dilakukan pelaku sejak awal bertemu ketika keduanya belum berpacaran.
Kini pelaku dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Polres Muba setelah adanya laporan korban.
Selain diperkosa, tersangka yang masih berusia 16 tahun ini juga sudah beberapa kali menerima uang dari korban setelah keduanya sempat pacaran selama tiga bulan.
Keduanya bisa saling kenal melalui Facebook.
Baca juga: Masih Kelas 6 SD tapi Perut Buncit, Bocah Ini Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Dikatakan tersangka Sabtu (24/10/2020), ia pertama kali bertemu dengan korban pada Sabtu (13/6/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Bor 5, Kecamatan Keluang.
Setelah bertemu, tersangka langsung memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pertama kali terjadi, kami belum pacaran pak. Dia saya ajak ketemuan melalui Fb, setelah bertemu korban langsung saya paksa bersetubuh.
Setelah itu dia saya ajak jadian (pacaran). Lalu selama pacaran saya paksa dia terus menyerahkan uangnya," ujar tersangka di hadapan penyidik.
Tak terima perbuatan tersangka, ibu kandung korban akhirnya melapor ke Mapolres Muba yang diterima Unit PPA Satreskrim.
0Komentar