Bikin Resah Warga, Kades Ini Kecamatan Gubug Grobogan Malah Kedapatan Jadi Pelaku Perjudian:
Senin, 26 Oktober 2020 03:52 WIB

Istimewa

ILUSTRASI - Penangkapan dua pelaku perjudian di Desa Pong Leko, Kecamatan Ruteng, Manggarai sedang berada di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resah terhadap praktik perjudian di wilayah mereka.

Dengan inisiatif, warga kemudian lapor ke Polsek Gubug. Yang mengejutkan, ternyata ada oknum kepala desa yang turut serta dalam praktik perjudian tersebut.

Kepala desa berinisial S (43) itu berjudi bersama lima orang kawannya. Perjudian yang dilakukan berjenis kartu domino.

Saat digerebek polisi, empat orang berhasil ditangkap, yakni BS (43), KM (44), PR (53) dan HR (44).

Sementara S sempat melarikan diri bersama temannnya, DN (35).

Baca juga: Lakukan Perjudian dengan Ubah Settingan Motor, Maverick Vinales: Ini Baru Pertama Kali

Namun pada akhirnya S mendatangi Mapolres Grobogan untuk menyerahkan diri.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan lima orang," kata Kapolsek Gubug, Iptu Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)

Imbau masyarakat lapor

Sutikno menilai terungkapnya praktik perjudian itu berkat keaktifan masyarakat melaporkan kejadian.

"Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk menjaga kondusifitas wilayah," ujar Sutikno.

Baca juga: Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan, Guru SMP di Kudus Kenali Suara Pelaku

Barang bukti yang disita polisi adalah uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

ilustrasi penjara

ilustrasi penjara (shutterstock)

Para pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Kami masih mendalami kasus perjudian ini.

Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," pungkas Sutikno.

Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terlibat Judi, Oknum Kades Datangi Polisi dan Menyerahkan Diri