Minggu, 25 Oktober 2020 – 01:30 WIB
Eka Hayanti. Foto: dok pribadi/pojoksatu.id
jpnn.com, BONE - Seorang wanita cantik Eka Hayanti berurusan dengan polisi karena menggelapkan uang Warna Wati, istri mantan Bupati Bone, Andi Muhammad Idris Galigo.
Pegawai bank itu dilaporkan karena menipu atau menggelapkan uang korban senilai Rp 4 miliar.
“Betul itu laporan istri mantan Bupati Bone,” Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf membenarkan laporan Warna Wati, Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga:
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2010 itu mengatakan, terlapor merupakan karyawan salah satu bank syariah di Sulsel. “Namanya Eka,” tambahnya.
Eka Hayanti telah ditetapkan sebagai tersangka. Eka diduga tidak pernah menyetorkan uang istri Bupati Bone periode 2003-2013 itu di bank. Ia hanya membuatkan laporan kosong.
“Pelaku sudah kami tahan,” kata AKP Ardy Yusuf.
Baca Juga:
Kata Ardy, kasus penggelapan terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2019. Akibatnya, Warna Wati mengalami kerugian Rp 4 miliar.
Eka dikenakan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
0Komentar