JAKARTA - Pemerintah berencana menaikan cukai rokok pada 2021. Beredar kabar kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 17%.
Menanggapi isu tersebut, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai sebaiknya kenaikan cukai ini disikapi dengan hati-hati sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
Ketua umum Gappri Henry Najoan mengatakan, Industri Hasil Tembakau (IHTsaat ini sedang terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19.
Baca Juga: Bertemu LaNyalla, Pengusaha Keluhkan Tingginya Kenaikan Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal
"Seharusnya pemerintah melindungi IHT dengan cara tidak menaikan cukai rokok pada 2021 mendatang," kata Henry, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Menurutnya, pemerintah harus menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau karena kondisi sulit saat ini.
"Sebaliknya, jika pemerintah menaikan cukai rokok hanya akan menambah beban industri nasional," imbuhnya.
Dirinya pun berharap pemerintah khususnya Kementerian Keuangan agar jangan membuat regulasi yang melemahkan kelangsungan industri hasil tembakau nasional.
"Perkumpulan GAPPRI juga berharap pada 2021 tidak ada kenaikan tarif cukai, tetap mempertahankan jumlah layer industri tetap 10 layer dan juga mempertahankan Harga Jual Eceran (HJE),” imbuh Henry.
Baca Juga: Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Henry Najoan meyakini Presiden Jokowi secara bijak akan mempertimbangkan masukan ini demi kelangsungan usaha IHT, mengingat IHT sebagai bagian dari anak bangsa yang saat ini mengalami kondisi sulitnya ekonomi di tengah pandemi Covid-19, terus berupaya menjaga kelangsungan nadi dan pembangunan dari cukai dan pajak IHT yang cukup signifikan.
"Juga terjaganya penciptaan nilai tambah dan lapangan kerja dalam negeri, nafkah bagi petani dan pekerja perkebunan tembakau dan cengkeh serta pemiliknya dan pekerja distribusi sampai pedagang kaki lima serta terjaga berbagai kegiatan di sepanjang rantai pasok IHT," pungkas Henry.
Sementara ituAnggota Komisi VI Amin Ak menyatakan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini berakibat pada penerimaan cukai dari produk hasil tembakau menjadi tidak dapat terserap secara maksimal.
"Untuk itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal,” kata Amin.
Seperti diketahui saat ini santer di media mengenai rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17-19% di 2021. Sejatinya Pemerintah memang sudah berencana untuk mengumumkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) seperti di tahun – tahun sebelumnya yakni awal Oktober.
Namun karena beberapa pertimbangan, Pemerintah menunda rencana tersebut mengingat tarif cukai masih dalam pembahasan dan belum diketahui kapan pengumuman akan dilaksanakan.
0Komentar