Minggu, 25 Oktober 2020 – 19:57 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan angkat suara menyikapi langkah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka.
Menurut Edi Hasibuan, langkah kepolisian menetapkan Gus Nur sebagai tersangka berdasarkan kriminal murni.
"Jadi, penangkapan Gus Nur jangan dipolitisasi. Apalagi disebut Fadli Zon, penangkapan ini lebih parah dari zaman penjajahan Belanda. Jangan begitu, kita ajak semua pihak membuka mata dan hati," ujar Edi Hasibuan dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Minggu (25/10).
Baca Juga:
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini kemudian mengingatkan, Gus Nur diduga telah mencemarkan nama baik organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) dan pimpinan NU.
Berdasarkan pengaduan tersebutlah kemudian pihak kepolisian melakukan penelusuran dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami melihat, perbuatan Gus Nur ini kriminal murni. Dia menyampaikan ujaran kebencian dan menyebarkan fitnah dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik apa pun. Gus Nur sebelumnya dilaporkan sejumlah pimpinan NU dari berbagai daerah karena tersinggung ormas dan pimpinannya dihina Gus Nur,"ucapnya.
Baca Juga:
Edi meyakini Polri mengambil tindakan, karena banyaknya pengaduan dari sejumlah pimpinan NU dari berbagai daerah yang merasa dihina dan dirugikan atas pernyataan Gus Nur ketika diwawancarai pakar hukum tata negara Refly Harun pada sebuah kanal You Tube.
"Tidak mungkin polisi diam ketika mendapat pengaduan. Atas dasar itulah polisi bergerak dan mendalami kasus ini. Sesuai aturan hukum, siapa saja yang terkait penyebaran fitnah, seharusnya diperiksa termasuk pemilik kanal You Tube tersebut," katanya.
0Komentar