Sabtu, 24 Oktober 2020 – 22:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center Abdul Chair Ramadhan menilai ada ketimpangan hukum di Indonesia.
Abdul mengatakan, hal itu tercermin dari proses hukum terhadap Sugi Nur Raharja yang berbanding terbalik dengan proses terhadap penghina Habib Rizieq Shihab.
"Jelas ada ketimpangan. Ada parsialitas dalam proses penegakan hukum," kata Abdul saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10).
Baca Juga:
Salah satunya, kata Abdul, ialah Ade Armando yang menghina agama Islam. Padahal, sudah ada perintah dari pengadilan yang memerintahkan polisi menindaklanjuti kasus tersebut.
"SP3-nya sudah dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan lebih dari dua tahun, sampai dengan saat ini tidak jelas prosesnya. Laporan terhadap Abu Janda, dan lain-lain tidak pula ada kejelasan," kata dia.
Karena itu, Abdul merasa hukum di negeri ini terkesan dimiliki oleh salah satu pihak, bukan seluruh rakyat Indonesia. Abdul menegaskan, pihaknya sangat menyangkan hal tersebut.
Baca Juga:
"Jadi dari sekian banyak contoh tersebut, sepertinya ada tebang pilih dalam proses bekerjanya hukum," kata dia.
Sebelumnya, pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.
0Komentar