Keluarga Nilai Penangkapan Gus Nur Sangat Berlebihan:

keluarga-nilai-penangkapan-gus-nur-sanga

MALANG - Pihak keluarga merasa penangkapan terhadap Sugi Nur Cahya atau yang akrab disapa Gus Nur sangat berlebihan. Putra Gus Nur, Muhammad Munjiat mengatakan, ia dan keluarga besar Gus Nur terasa penangkapan kepada Gus Nur pada Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari kemarin suatu hal yang sangat berlebihan. 

"Sangat berlebihan kalau dari pihak keluarga. Di sisi waktu sudah berlebihan kenapa enggak pas siang - siang jam segini pas banyak orang jadi ya di luar batas pemikiran semua orang," ungkap Munjiat kepada Okezone, Minggu (25/10/2020). 

Menurut Munjiat, saat itu ayahnya Gus Nur tengah beristirahat usai menyampaikan ceramah dalam rangka peringatan maulid Nabi Muhammad di Kedungkandang, Kota Malang. "Ngapain malam - malam waktunya orang tidur juga. Saat beliau istirahat malam - malam didatangi 5 mobil kurang lebih 30 orangan lah," kisahnya.

Baca Juga:  Pesan Wapres Ma'ruf Amin Terkait Penangkapan Gus Nur

Namun, Munjiat bersama keluarga besarnya Gus Nur mengaku telah mempersiapkan bila sewaktu - waktu Sugi Nur Cahya akan diamankan kepolisian. "Nggak kaget, karakternya mereka asal lapor saja. Dikit - dikit lapor. Sebelum melangkah sejauh ini kami sudah mengira-mengira tidak jauh dari kasus politik, tidak bisa dipungkiri dan dilepaskan," tuturnya.

Munjiat sendiri menyebut ayahnya sebelumnya juga pernah dilaporkan ke hukum terkait dugaan pencemaran nama baik. "(Laporan) ketiga, hampir serupa semuanya pencemaran nama baik NU, dari dulu sampai sekarang begitu yang dilaporkan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Gus Nur dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU). Ucapan itu dilontarkan di acara dialog salah satu channel Youtube. Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Baca Juga:  Ditangkap Polisi, Gus Nur Bukan Kali Pertama Terjerat Kasus Hukum

Bareskrim Polri pun menetapkan sudah menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.

Sugi Nur Cahya sendiri akhirnya diamankan di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya Nomor 15 L Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Sabtu dini hari kemarin 24 Oktober 2020. Dari rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dan hard disk.

(Ari)