Polri Janji Tak Represif Jika Massa Tak Anarkis Saat Demo:

awi-setiyono_169.jpeg?w=650

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan para personel kepolisian di lapangan tidak akan bersikap represif saat mengamankan aksi unjuk rasa, dengan catatan massa yang berdemo tidak melakukan tindak anarkis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan aparat sudah memiliki sejumlah peraturan dalam pengamanan unjuk rasa sehingga tak mudah untuk dilanggar.

Dalam hal ini, Awi menuturkan hal tersebut untuk menanggapi rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan kembali digelar elemen mahasiswa pada 28 Oktober 2020 dan buruh pada 2, 9 dan 10 November 2020.


"Polri akan mengamankan dan tidak akan melakukan tindakan represif. Tapi kalau demo sudah anarki pasti polisi akan bertindak," kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).

Dia menuturkan aturan yang menjadi dasar aparat bertindak saat terjadi anarkis dalam unjuk rasa diatur dalam Protap Kapolri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian juga, pengendalian massa diatur dalam Perkap Nomor 16 Tahun 2006. Artinya, upaya-upaya tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian untuk mengantisipasi agar unjuk rasa berlangsung damai.

"Walaupun kami menghalau pendemo, masyarakat yang lain kan juga kami lindungi. Jangan dibalik-balik polisi represif," ujar dia.

Awi mengklaim, apabila aparat bertindak di lapangan, maka artinya hal itu difungsikan untuk mengurai massa yang sudah tak dapat dikendalikan.

Menurutnya, Polri selama ini dibekali pemahaman terkait psikologi massa secara individu ataupun kelompok untuk dapat mengantisipasi chaos atau kerusuhan.

"Jika massa sudah anarki tentunya Polisi akan melakukan tindakan terukur mulai dari tangan kosong, pentungan, tameng, water canon, dan tembakan gas air mata," kata Awi

"Pada intinya, Polri maintenance public order," pungkasnya.

Sebagai informasi, belakangan terjadi sejumlah aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung bentrok antara aparat dengan massa pendemo. Banyak pendemo yang diamankan polisi.

Menurut Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), polisi bersikap represif selama mengamankan unjuk rasa. Dalam temuannya, KontraS mengklaim bahwa bentrokan itu berujung pada kekerasan dan penangkapan dari aparat kepolisian.

Namun, massa tersebut tak langsung dilepas dan acap kali disiksa sebelum akhirnya dilepas polisi.

(mjo/kid)

[Gambas:Video CNN]