KTP Non Elektronik Jadi Biang Kerok Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)

"Jadi fotonya ini diganti, nama dan nomer NIK punya orang, yang digunakan pula KTP non elektronik," papar Sofyan.

Suara.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar konferensi pers secara virtual terkait dengan kasus mafia tanah yang menimpa ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Menteri BPN Sofyan Djalil mengakui, BPN telah memproses perubahan nama sertifikat milik orang tua Dino Patti Djalal tersebut.

"Karena persyaratan yang dibutuhkan lengkap makanya BPN memproses," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers tersebut, Kamis (11/2/2021).

Sofyan mengakui juga, bahwa dalam proses tersebut para pelaku mafia tanah ini menggunakan KTP palsu berupa KTP non elektronik.

Baca Juga: Ibu Dino Patti Djalal jadi Korban Mafia Tanah, DPR: Kasus Serupa Banyak

"Jadi fotonya ini diganti, nama dan nomer NIK punya orang, yang digunakan pula KTP non elektronik," papar Sofyan.

Akibat menggunakan KTP non elektronik ini, BPN jadi kesulitan untuk melakukan ontentifikasi atas KTP tersebut, sehingga tidak diketahui keasliannya.

Namun, karena lagi-lagi persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, makanya BPN tetap melakukan proses perubahan nama sertifikat tanah tersebut.

"Sekarang yang jadi permasalahan ini adalah soal penipuan dan ini jadi pembelajaran berharga buat BPN," kata Sofyan.

Sofyan juga terheran-heran kenapa KTP non elektronik masih beredar ditengah masyarakat, padahal program KTP elektronik sudah lama dilakukan.

Baca Juga: Pencuri Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Dibui, Begini Modusnya

"Kita juga bingung kenapa KTP non elektronik masih beredar, kita juga mau tanya kepada Mendagri," katanya.