43edd016-c1f0-4063-a967-39c3713faf95_169

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Gus Nur meminta agar kliennya ditangguhkan penahanannya lantaran khawatir bernasib sama seperti ustaz Maaher alias Soni Eranata yang meninggal di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri pada Senin (8/2).

Pernyataan itu disampaikan anggota tim hukum, Eggi Sudjana, saat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Nadhlatul Ulama (NU).

"Pertanyaan serius, dalam satu sel di Mabes Polri itu ada klien kami yang sudah mohon sejak lama. Bagaimana kalau terjadi pada klien kami, tanggung jawab hukum moral hakim di mana," kata Eggi dalam persidangan, Selasa (9/2).


Ketua Hakim Toto Ridarto belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur karena masih mempertimbangkan permohonan tersebut.

Usai persidangan, Eggi mempertanyakan hakim yang mengaku masih mempertimbangkan permohonan Gus Nur. Pasalnya, kata dia, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur sudah ia ajukan sejak lama.

Dia menilai hakim mestinya mempertimbangkan alasan kemanusiaan dan keadilan dalam mengabulkan penangguhan penahanan Gus Nur, terlebih melihat kasus ustaz Maaher. Ia pun mempertanyakan logika hukum hakim.

"Logika hukumnya dari mana pertimbangan itu. Kan kalau betul dipertimbangkan, yang utama adalah rasa keadilan, hak hukum yang melekat pada sesuatu yang diminta penangguhan penahanan," ucap Eggi.

"Itu yang harus jadi pertimbangan serius. dan fakta yang terjadi kaitannya dengan meninggalnya ustaz Maaher di penjara," kata dia lagi.

Dalam persidangan, Gus Nur juga mengungkapkan kekecewaannya usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), gagal menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan terhadap dirinya.

Menurut dia, ketidakhadiran saksi telah merugikan dirinya yang telah empat bulan ditahan sejak Oktober 2020 lalu.

Sidang lanjutan terhadap Gus Nur semula akan memeriksa dua saksi, masing-masing Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj. Namun keduanya juga tak hadir di persidangan, sehingga hakim memutuskan menunda sidang.

Ia lalu mengungkapkan curahan hatinya lantaran selama ditahan tak bisa bertemu istri, anak, dan santri. Ia pun memohon majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

"Saya sudah empat bulan di sini (rutan Bareskrim Polri), tidak ketemu anak, istri, santri, empat bulan. Ya, subhanallah sangat mohon Pak Hakim pengertian," kata dia.

Gus Nur sebelumnya didakwa sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu lewat pernyataannya di media sosial terkait Nahdlatul Ulama (NU).

(thr/psp)

[Gambas:Video CNN]