Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan penceramah Bahar bin Smith turut menyabet pisau kecil ke belakangan leher sopir taksi online bernama Andriansyah.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibaca JPU di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/4).
Jaksa Suharja mengatakan awalnya Bahar menghampiri Andriansyah yang saat itu baru selesai mengantar istri Bahar, Jihana Roqayah. Bahar kemudian meminta Andriansyah mengantar ke depan kompleks rumahnya.
"Terdakwa Habib Bahar kemudian mengatakan 'ane Habib Bahar' sambil mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya," kata Suharja.
Suharja menyebut Bahar tiba-tiba langsung memukul Andriansyah. Setelah itu, Andriansyah keluar dari dalam mobil. Saat di luar mobil, Bahar kembali melakukan penganiayaan. Bahar langsung menyabet pisau ke leher bagian belakang Andriansyah.
"Setelah tertangkap kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah," ujar Suharja.
Setelah menyabet pisau, Bahar juga memukul dada korban sebanyak 10 kali hingga korban terjatuh. Kemudian Bahar menarik kaos korban bagian leher dan menyeret untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.
Ketika itu, datang seorang pria bernama Wiro yang ikut membantu Bahar memasukkan korban ke dalam mobil. Setelah masuk, Bahar kembali memukul satu kali dan menginjak-injak kepala korban.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar pada 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.
Bahar didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55.
Sidang berlangsung secara virtual. Bahar berada di Lapas Gunung Sindur karena masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja. Sedangkan jaksa, hakim dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.
(hyg/fra)
0Komentar