Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Diketahui Azis terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberoan hadiah, atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin bukanlah satu-satunya pimpinan DPR RI yang menjadi tersangka KPK.
Sebelumnya ada dua orang pinpinan DPR RI lainnya yang menjadi tersangka KPK.
Baca juga: Pengamat Sebut 7 Nama Berpeluang Jadi Pengganti Azis Syamsuddin, Siapa Saja Selain Meutya Hafid?
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari (kiri) usai mendengarkan keterangan dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Salah satu di antaranya adalah Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP pada 17 Juli 2017 lalu.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini terbukti telah menerima uang total 7,3 juta dollar Amerika.
Atas perbuatannya, Setya Novanto pun divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.
Baca juga: Peneliti MeanPoll Indonesia Nilai Kasus Azis Tak Pengaruhi Popularitas Golkar
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan di Gedung KPK (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Selanjutnya ada Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Taufik Kurniawan.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana alokasi khusus APBN-P 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga pada 30 Oktober 2019.
0Komentar