Seorang siswi sekolah dasar berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang di kebun sawit di Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi, mengatakan bahwa tiga pelaku tersebut membuntuti korban hingga tiba di kebun sawit di Kecamatan Bojong, Pandeglang.
Korban kemudian dibawa ke tempat sepi. Di sanalah terjadi pemerkosaan tersebut.
"Pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke orang tua dan siapapun," kata Fajar melalui pesan elektronik, Jumat (1/10).
Korban kemudian menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya. Tak terima, keluarga kemudian melapor ke polisi.
Berbekal laporan dan informasi dari korban, Satreskrim Polres Pandeglang menindaklanjuti dengan mengumpulkan berbagai bukti. Mereka akhirnya mengantongi identitas pelaku.
"Dua pelaku ditangkap,SA (25) dan NG (40). Satu pelaku lainnya, DI (30), sedang kita buru," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D, Pasal 82 juncto Pasal 76E, Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," ucapnya.
(ynd/has)
0Komentar