Nasib Kakek 71 Tahun Tewas setelah Hobi Sewa PSK di Warung Soto, Bayar Rp 70 Ribu, 3 Kamar Tersedia

Shutterstock

ILUSTRASI Berita kakek 71 tahun tewas setelah pesan PSK di warung soto. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakek 71 tahun tewas setelah sewa PSK di warung soto.

Tewasnya kakek tersebut membongkar rahasia kelam warung soto dan wedangan di Kecamatan Delanggu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mengungkap dugaan praktik prostitusi bermodus warung soto dan wedangan tersebut.

Bagaimana fakta sebenarnya?

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, pengungkapan dugaan praktik prostitusi yang sudah beroperasi cukup lama bermula ada kakek berusia 71 tahun diduga pelanggan tempat tersebut tewas.

Kakek tersebut tewas diduga karena mengonsumsi obat kuat.

"Awal mula terungkap (dugaan prostitusi) kemarin ada kejadian sepuluh hari yang lalu ada seorang kakek-kakek berasal dari daerah Delanggu meninggal di lokasi itu. Kakek berusia sekitar 71 tahun yang diduga over dosis obat kuat," kata Sub Koordinator Bidang Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Sulamto dihubungi Kompas.com, Selasa (9/5/2023) malam.

Dari kejadian itu, lanjut dia Satpol PP kemudian menggali informasi dari masyarakat sekitar.

Baca juga: Rahasia Kelam Toko Baju Wanita di Banten Ramai Didatangi Pria, Lantai 2 Kamar PSK, Si Mami Terkuak

Warung soto dan wedangan diduga digunakan praktik prostitusi diketahui milik warga Delanggu berinisial S (70).

Tetapi warung itu dioperasionalkan oleh anaknya. Warung soto dan wedangan ini buka dari pagi hingga sore.

Di warung ini terdapat tiga kamar yang diduga disediakan pemilik untuk kegiatan praktik prostitusi.

"Di situ memang ada tiga kamar yang dipergunakan untuk kegiatan prostitusi. Wanita yang ada di situ ada dua orang. Usianya sekitar 45-50 tahun. Warga sekitaran Delanggu juga," terang dia.

Baca juga: Rahasia Kelam Indekos di Jakbar Terkuak, Penghuni Dijaga Bodyguard, Ternyata Anak Dikurung Jadi PSK

Pihaknya mengungkapkan telah melakukan penindakan agar warung soto dan wedangan tidak digunakan kembali untuk kegiatan praktik prostotusi.

Sementara itu untuk pemilik warung juga telah diberikan peringatan dengan membuat surat pernyatan tidak mengulanginya kembali.