SEMARANG, KOMPAS — K (49), warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diringkus polisi setelah berulang kali memerkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun. Selain memerkosa, K juga mengancam dan memaksa anaknya melakukan KB suntik supaya tidak hamil.




Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pati Komisaris M Alfan Armin mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan berulang kali oleh K sejak Maret 2023 atau sejak anaknya berusia 17 tahun. Pemerkosaan yang dilakukan di rumah dan di hotel itu terus berlangsung hingga Juni 2024.

Kasus itu terungkap setelah K mengajak anak perempuannya itu pergi berjualan dengan mengendarai mobil. Namun, korban akhirnya dibawa ke sebuah hotel di Pati. Korban menolak dan berkata akan melaporkan perbuatan K kepada pamannya.


K kemudian mengancam korban. Apabila korban melapor kepada pamannya, ibu korban akan dibunuh atau diceraikan supaya korban tidak punya orangtua,” kata Alfan dalam keterangannya, Jumat (12/7/2024).

Karena tidak tahan dengan perilaku ayahnya, korban bercerita kepada salah satu pamannya. Pamannya tersebut lantas melaporkan K ke Kepolisian Sektor Kayen.

”Setelah menerima laporan tersebut, petugas bergerak cepat untuk mewawancara korban dan ibu korban serta mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian, kami langsung mengamankan K,” ujar Alfan.

Kepada polisi, K mengakui pemerkosaan dan pengancaman yang dilakukan kepada anaknya tersebut. K juga mengaku telah memaksa anaknya melakukan suntik KB (kontrasepsi) supaya anaknya tidak hamil. Penyuntikan itu dilakukan di sebuah klinik kesehatan di Pati sebanyak enam kali setiap tiga bulan.

Kini, K telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. K dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti K.

Kepala Operasional Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Witi Muntari mengecam tindakan K terhadap anak kandungnya tersebut. Sebagai orangtua, K seharusnya bertanggung jawab atas keamanan anaknya, bukan malah melakukan kejahatan terhadap anaknya. Apalagi, perbuatan keji itu juga pernah dilakukan di rumah mereka, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.


Saat dihubungi terpisah, Kepala Subkoordinator Pemberdayaan Perempuan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3KAB) Pati, Anggia Widiari, mengatakan, pihaknya langsung memberikan pendampingan terhadap korban. Pendampingan itu disebut Anggia dilakukan bersama dengan dinas-dinas dan lembaga terkait.

”Korban akan kami dampingi hingga pulih. Pendampingan dilakukan oleh profesional, meliputi pendampingan psikologis, kesehatan, hingga sosialnya,” kata Anggia.

Anggia berharap kasus yang terjadi di Kayen merupakan yang terakhir kali di Pati. Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan di Pati.

”Kami bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menyediakan fasilitas konseling bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nanti diberi gambaran soal kehidupan perkawinan dan juga pola asuh terhadap anak. Jadi, mereka harus paham bahwa anak juga berhak atas hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi,” tuturnya. KOMPAS

Editor:

MUKHAMAD KURNIAWAN