Nasib Muhammad Arief, Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Maut di Kota Batu, Terancam Penjara 12 Tahun


Surya/Purwanto

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Bus Pariwasata yang membawa rombongan siswa dari Bali itu mengalami rem blong dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, Kota Batu - Muhammad Arief Subhan (30), sopir bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7942 GB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Jawa Timur.

Penetapan ini menyusul kecelakaan tragis yang terjadi di Kota Batu , yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 lainnya luka-luka.

Kecelakaan terjadi ketika Muhammad Arief berusaha menghentikan laju bus yang mengalami rem blong.

Dalam usahanya, ia membuang kemudi ke arah trotoar untuk menghindari tabrakan dengan kendaraan lain.

Namun, usaha tersebut gagal dan bus menabrak belasan kendaraan di sekitarnya.

Baca juga: Cerita Saksi Kecelakaan Maut Bus di Kota Batu: Situasinya Panik, Ada yang Pingsan

Penetapan Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim , Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan adanya unsur kelalaian.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa sopir bus telah lalai dan menyebabkan hilangnya orang lain di jalan raya, ungkap nyawa Kombes Pol Komarudin.

Selain kelalaian dalam mengemudikan, pihak kepolisian juga menemukan bahwa bus tersebut tidak mengantongi KIR dan surat izin angkut yang sudah tidak aktif.

Baca juga: Suasana Mencekam di Dalam Bus yang Tabrak Sejumlah Pengendara di Batu

KIR bus diketahui kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sementara izin angkutan sudah tidak aktif sejak 26 April 2020.

Akibat kelalaian tersebut, Muhammad Arief terancam dijerat dengan Pasal 311 atau ayat 345 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Komarudin.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Sopir Bus Pariwisata Sakhindra Trans yang Menewaskan 4 Orang di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

(SuryaMalang.com/Dya Ayu)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

0 Komentar

Posting Komentar