BOGOR, KOMPAS.TV - BARESKRIM POLRI mengungkap modus pabrik produksi Minyakita kemasan 1 liter yang isinya hanya 750800 mililiter.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa pelaku yang terbukti bersalah akan mendapatkan hukuman pidana.
Konferensi pers mengenai temuan Minyakita yang seharusnya dijual 1 liter, namun hanya berisi 750 hingga 800 mililiter, menghadirkan Dir. Tipideksus Bareskrim Polri, Plt. Irjen Kementerian Pertanian, Deputi Satu Badan Pangan Nasional, serta Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan.
Satgas Pangan Polri terus berupaya menegakkan hukum dan pencegahan tindak pidana sesuai arahan Kapolri, termasuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Terkait dengan penindakan terhadap para pelaku, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa pelaku dapat mendapatkan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Baca Juga Modus Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita, Mesin Pengisi Diatur dengan Volume Lebih Kecil di https://www.kompas.tv/nasional/579540/modus-pelaku-pengurangan-takaran-minyakita-mesin-pengisi-diatur-dengan-volume-lebih-kecil
#minyakita #modus #satgaspanganpolri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/579556/bareskrim-ungkap-temuan-kecurangan-takaran-minyakita-modus-penurunan-isian-kemasan
0 Komentar